Assalamu'alaykum wr wb, Pasti ada hikmah dari apa yang dijelaskan Al Qur'an dan As Sunnah. Seringkali kita menganggap sepele hal-hal yang kita anggap biasa, tapi apakah kita tahu bahwa pasti ada hikmah dari apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.
Walau ada hadist juga yang membolehkan sambil berdiri tapi sebelum itu mari terlebih dahulu kita pahami kenapa hal tersebut menjadi dianjurkan, atau tidak dianjurkan menurut dalil-dalil yang ada dan sesuai dengan pembahasan yang akan kita bahas. Jadi, Masih Maukah Anda Makan dan Minum Sambil Berdiri Setelah Membaca Ini?
Dalil yang melarang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)
Atau lebih jelasnya :
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسّلَّمَ أَنَّهُ رَأٰٰى رَجُلاً يَشْرَبُ قَا ءِمًا فَقَالَ لَهُ : قِهْ ، قَالَ : لِمَهْ ؟ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَشْرَبَ مَعَكَ الْهِرُّ ؟ قَالَ : لاَ ، قَالَ : فَاِنَّهُ قَدْ شَرَبَ مَعَكَ مَنْ هُوَ شَرُّ مِنْهُ ! أَالشَّيْطَانُ !!
“Dari Nabi , bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya,“Muntahkanlah!” Orang itu bertanya: “Mengapa?”Beliau bersabda:“Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab:“Tidak.” Dia bersabda lagi: “Sesungguhnya telahminum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan.”
Hadits ini telah ditakhrij oleh Imam Ahmad (7990), Ad-Darimi (2/121), Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar (3/19) dari Syu’bah dari Abu Ziyad.
Hadits ini shahih sanadnya. Para perawinya tsiqah, yakni para perawi Asy Syaikhain, kecuali Abu Ziyad. Dalam hal ini Ibnu Ma’in mengatakan:
“Ia seorang syaikh yang bagus haditsnya,” seperti keterangan dalam Al-Jarh wat Ta’dil (4/2/373). Karena itu perkataan Adz Dzahabi “tidak dikenal”, adalah termasuk sesuat yang tidak perludi perhatikan, khususnya setelah dua imam tersebut menilainya tsiqah.
Dalil yang membolehkan
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.
Menyikapi perbedaan Dalil
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,
بَلْ الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب
“Yang tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan). Perbuatan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah(sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab(sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82)
Mau sehat, lebih baik makan dan minum sambil duduk :D
Menurut Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani berkata:
“Minum dan makan sambil duduk, lebih sehat, lebih selamat, dan lebih sopan, karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama, maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.”
Ada juga pendapat dari Dr. Ibrahim Al-Rawi yang menerangkan bahwa :
Jika manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang. Organ keseimbangan dalam pusat syaraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri dengan stabil dan sempurna. Hal ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf terpenting pada saat makan dan minum. Sehingga untuk mendapatkan ketenangan itu adalah pada saat duduk, dimana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minuman dengan tepat dan terkontrol.
Bahkan Dr. Ibrahim Al-Rawi menekankan bahwa makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi syaraf kelana(saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus.
Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa-bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition) yang cukup parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Ada juga yang menyatakan secara medis dan akupunktur , mengapa minum itu dianjurkan harus duduk. Tubuh manusia mempunyai suatu jaringan penyaring (filter). Ada yang menyebut jaringan filter penyaring itu dengan nama sfringer, yaitu adalah rangkaian struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup kembali. Nah tiap-tiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos-pos penyaringan yang berada di ginjal.
Filter penyaring ini akan membuka pada saat kita minum sambil duduk, dan tertutup disaat berdiri minum sambil berdiri. Maka dari itu, sebaiknya saat minum jangan sambil berdiri, kalau minum sambil berdiri, maka yang terjadi adalah air akan langsung masuk hingga ke kantong kemih tanpa proses terlebih dahulu melalui tahap penyaringan. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter.
Menurut para dokter, makan dan minum yang dilakukan dengan berdiri secara
terus-menerus akan membahayakan dinding usus dan beresiko menyebabkan lukan
pada lambung. Menurut mereka , 95 % luka pada lambung terjadi di
tempat-tempat jalan masuknya makanan atau minuman. Saat berdiri, akan terjadi
pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus
secara mudah. Ini terkadang menyebabkan rasa sakit dan mengganggu fungsi
pencernaan. Akibatnya, seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan
minum.
Jadi, Masih Maukah Anda Makan dan Minum Sambil Berdiri Setelah Membaca Ini? mari tentukan pilihan kita untuk kesehatan kita sendiri. Mungkin sedikit yang saya posting untuk kali ini jika ada koreksi terhadap apa yang saya sampaikan silakan berkomentar dengan sopan, karena manusia tidak lepas dari kesalahan. Semoga bermanfaat :)
Sumber :
-http://khasiat-tanaman-obat-herbal.blogspot.com/2014/07/khasiat-tanaman-obat-herbal-inilah.html
-http://alquran-sunnah.com/kitab/Shahihah/MINUM%20SAMBIL%20BERDIRI.htm
-http://hikmahsunnah.blogspot.com/2012/04/larangan-makan-minum-sambil-berdiri.html
-http://rumaysho.com/umum/boleh-makan-dan-minum-sambil-berdiri-2478
-https://www.facebook.com/notes/muhammad-syamsul-arifin/mengapa-makan-dan-minum-harus-dengan-duduk-/10150784558186683
-http://google.com